Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Ekonomi Kreatif, Kemenkum Gorontalo Koordinasi dengan Dekranasda

WhatsApp_Image_2025-08-29_at_12.20.53.jpeg

Gorontalo – Dalam rangka mendukung pelindungan dan pengembangan produk kerajinan sebagai bagian dari penguatan sektor ekonomi kreatif di Indonesia, penting dilakukan pendataan terhadap produk kerajinan yang dihasilkan masyarakat di Provinsi Gorontalo. Pendataan ini menjadi dasar bagi upaya pelindungan Indikasi Geografis (Indigeo) yang dapat meningkatkan daya saing sekaligus nilai tambah produk kerajinan di pasar global.

Berdasarkan data hingga pertengahan tahun 2025, tercatat 191 produk Indikasi Geografis yang telah terdaftar di Indonesia, namun hanya 40 di antaranya berasal dari sektor kerajinan. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah konkret untuk memperkuat pelindungan hukum terhadap produk kerajinan lokal agar semakin diakui dan berdaya saing.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, melakukan koordinasi dengan Ketua Dekranasda Provinsi Gorontalo, Nani Ismail Mokodongan, pada Jumat (29/08). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan terhadap produk kerajinan khas Gorontalo yang memiliki potensi untuk diajukan sebagai Indikasi Geografis.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong. Kakanwil menyampaikan bahwa perlindungan Indikasi Geografis bagi produk kerajinan akan memberikan manfaat besar tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi daerah secara keseluruhan.

“Produk kerajinan Gorontalo memiliki ciri khas dan reputasi yang kuat. Dengan perlindungan Indikasi Geografis, produk-produk ini akan memperoleh pengakuan resmi, membuka akses pasar lebih luas, serta meningkatkan kesejahteraan para pengrajin,” ungkap Raymond.

Ketua Dekranasda Provinsi Gorontalo, Nani Ismail Mokodongan, menyambut baik langkah Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo tersebut. Ia menegaskan komitmen Dekranasda untuk berkolaborasi dalam mengidentifikasi produk kerajinan unggulan yang layak diajukan sebagai Indikasi Geografis, sekaligus mendorong pengrajin agar semakin sadar akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

Melalui sinergi ini, diharapkan produk kerajinan Gorontalo dapat semakin dikenal, terlindungi secara hukum, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

WhatsApp_Image_2025-08-29_at_12.20.45.jpegWhatsApp_Image_2025-08-29_at_12.20.33_1.jpegWhatsApp_Image_2025-08-29_at_12.20.33.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI