
GORONTALO - Dalam rangka penanggulangan kemiskinan jangka panjang dan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem serta penurunan angka stunting di Kabupaten Bone Bolango, pemerintah di daerah tersebut mengambil langkah dan merumuskan pedoman kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah yang terintegrasi.
Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango dengan mengirimkan permohonan Rancangan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Pedoman Penanggulangan Kemiskinan Terintegrasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pemantapan, pembulatan konsepsi rancangan Peraturan Bupati.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Pedoman Penanggulangan Kemiskinan Daerah Terintegrasi pada Jumat (2607), bertempat diruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dibuka oleh Kepala Divisi Yankumham, Hadiyanto dihadiri oleh tim harmonisasi kelompok kerja (Pokja 2) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Sementara dari perangkat daerah Kabupaten Bone Bolango hadir Staf Ahli Bupati Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bone Bolango, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Hadiyanto mendorong percepatan proses harmonisasi untuk memastikan Rancangan Peraturan Bupati Bone Bolango ini harmonis dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, sehingga secepatnya segera diundangkan guna percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone Bolango.



















