Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Senin, (13/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kementerian Hukum Gorontalo, Ramlan Harun, bersama jajaran, serta diikuti oleh perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, dan para pejabat struktural serta fungsional perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil.
Dalam sambutannya, Ramlan Harun menegaskan bahwa pelaksanaan penilaian IRH merupakan implementasi nyata dari amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, yang memberikan arah kebijakan agar reformasi birokrasi berjalan efektif, efisien, terstruktur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan.
Kegiatan kemudian resmi dibuka oleh Kadiv P3H Kementerian Hukum Gorontalo, Ramlan Harun, ditandai dengan penyampaian komitmen bersama untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi hukum di daerah secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam memperkuat pelaksanaan reformasi hukum di daerah, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan berkeadilan.
