
Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar Rapat Tim Sekretariat Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Gorontalo, Selasa (20/1) tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) dan menjadi langkah awal penguatan koordinasi pelaksanaan penilaian IRH tahun 2026.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ramlan Harun, selaku Ketua Tim, didampingi Sekretaris Tim Martvina Sapii, Koordinator Muh. Djaelani, serta seluruh anggota Tim Sekretariat Wilayah. Kehadiran para pejabat dan tim teknis menegaskan komitmen bersama dalam menyukseskan program strategis nasional di bidang reformasi hukum.
Kegiatan diawali dengan pembahasan mengenai mekanisme penilaian Indeks Reformasi Hukum yang menjadi tanggung jawab Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dengan melibatkan pemerintah daerah serta Tim Sekretariat Wilayah. Dalam proses tersebut, tim berperan aktif dalam pengumpulan data, verifikasi dokumen, serta pemenuhan indikator penilaian yang telah ditetapkan. Selanjutnya, rapat juga membahas tahapan penilaian IRH, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil penilaian.
Dalam arahannya, Ramlan Harun menegaskan bahwa Kementerian Hukum melalui Kanwil Gorontalo tetap mempertahankan posisi independen sebagai pihak penilai. Namun demikian, pendampingan dan koordinasi kepada pemerintah daerah tetap dilakukan guna memastikan seluruh tahapan berjalan optimal. Salah satu bentuk dukungan teknis yang disiapkan adalah penyediaan media penyimpanan berbasis digital, seperti Google Drive, sebagai repositori data dan dokumen penilaian.
Sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja, rapat juga membahas rencana pemberian sertifikat penghargaan kepada pemerintah daerah yang memperoleh nilai IRH tertinggi. Selain itu, disepakati pentingnya strategi publikasi untuk memperluas pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap program IRH, melalui sambutan Kepala Kantor Wilayah, penyebaran pamflet informatif, serta produksi konten publikasi lainnya.
Pada tataran teknis, rapat merekomendasikan pembagian tim berdasarkan wilayah kerja guna meningkatkan efektivitas koordinasi dan kelancaran komunikasi selama proses penilaian berlangsung. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pelaksanaan penilaian IRH di Provinsi Gorontalo tahun 2026 dapat berjalan lebih sistematis, transparan, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah.






