
Gorontalo — Rabu (19/11), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran, yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Raymond J.H. Takasenseran.
Dalam arahannya, Raymond menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menambahkan bahwa harmonisasi juga menjadi instrumen untuk menjamin keselarasan dengan asas pembentukan peraturan yang baik sehingga tidak menimbulkan potensi disharmonisasi di kemudian hari.
Lebih lanjut, Raymond menekankan bahwa penyusunan regulasi harus berlandaskan asas kemanfaatan dengan menghasilkan aturan yang berdampak nyata pada peningkatan tata kelola keuangan daerah. Selain itu, regulasi juga harus memenuhi asas keadilan, yakni memastikan setiap ketentuan yang diatur bersifat proporsional, tidak diskriminatif, serta memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh pihak terkait.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draft Rancangan Peraturan Bupati, baik dari sisi substansi maupun teknis penyusunan. Sesi pembahasan ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Jefry Pakaya, bersama Tim Harmonisasi Kanwil.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati dinyatakan selesai. Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo akan menerbitkan surat selesai harmonisasi setelah Pemerintah Daerah selaku pemrakarsa menyampaikan draft hasil perbaikan sesuai saran dan masukan yang diberikan oleh Tim Harmonisasi.
