Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 31 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil serta diikuti seluruh pegawai kanwil kemenkum gorontalo. Kamis, (2/10).
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, yang menekankan pentingnya penerapan kode etik dan kode perilaku sebagai pedoman kerja aparatur.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum yang menyampaikan materi terkait substansi regulasi baru tersebut. Paparan difokuskan pada penguatan integritas, akuntabilitas, disiplin, serta profesionalisme pegawai di lingkungan Kementerian Hukum.
Rangkaian kegiatan berjalan tertib dan interaktif, dengan sesi tanya jawab yang memberi ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo mendorong agar seluruh jajaran dapat menginternalisasi nilai-nilai kode etik dan kode perilaku, sehingga penerapannya benar-benar menjadi budaya kerja dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.