
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui layanan konsultasi pendaftaran, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Rabu, (28/01).
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Gorontalo menerima kunjungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gorontalo yang diwakili oleh Ruslian Ibrahim. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait pendaftaran paten atas invensi berupa alat pembakaran sampah yang dikembangkan oleh kelompok masyarakat di Kabupaten Gorontalo.
Konsultasi dilaksanakan oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo, yang dipimpin oleh Analis KI Ahli Madya Rianingsih Kasim dan jajaran. Proses layanan berlangsung secara cepat, tepat, dan lancar sebagai wujud komitmen Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam sesi konsultasi tersebut, Tim Bidang KI memberikan penjelasan serta arahan terkait persyaratan pendaftaran paten, baik dokumen administratif maupun dokumen teknis. Dokumen teknis yang perlu dipersiapkan meliputi deskripsi invensi, klaim, serta ringkasan invensi paten yang akan didaftarkan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berharap proses pendaftaran paten atas invensi tersebut dapat berjalan dengan baik, sekaligus menjadi langkah konkret dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di tengah masyarakat Gorontalo. Kanwil Kemenkum Gorontalo berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis dalam mendukung inovasi dan kreativitas masyarakat daerah.

