Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bone Bolango, serta PAW Anggota MPDN Kabupaten Gorontalo dan Notaris Pengganti Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Pelantikan tersebut dipimpin dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, turut hadir jajaran pimpinan Kanwil sebagai saksi resmi prosesi sumpah jabatan.
Adapun pejabat yang dilantik pada kesempatan tersebut yaitu Muhammad Reindra Parani sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota MPDN, Rully Agus sebagai PAW Anggota MPDN, serta Mutmainna Suleman sebagai Notaris Pengganti Kota Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa para PAW Anggota MPDN dan Notaris Pengganti yang baru dilantik harus mengutamakan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, berlandaskan etika profesi serta peraturan perundang-undangan. Beliau mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas notaris pengganti tetap berada dalam pengawasan Majelis Pengawas Notaris di semua tingkatan.
Kakanwil juga menekankan pentingnya menjaga integritas, terutama bagi notaris pengganti selama notaris definitif menjalani masa cuti.
Menutup sambutan, Kakanwil mengucapkan selamat bekerja serta berharap amanah yang diberikan negara dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Dengan pelantikan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memastikan keberlangsungan dan kualitas pengawasan jabatan notaris di wilayah Provinsi Gorontalo, demi menjamin pelayanan hukum yang profesional, tertib, dan berlandaskan peraturan yang berlaku.
