
POHUWATO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pemantauan merek di sejumlah pusat usaha di Kabupaten Pohuwato. Langkah ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama terkait penggunaan dan pendaftaran merek.
Dalam kegiatan tersebut, tim menyambangi berbagai toko pakaian dan gerai fesyen, menelusuri produk-produk yang dijual sambil memperhatikan label, identitas, serta kesesuaian merek yang tertera pada barang. Pemantauan ini bertujuan untuk melihat apakah terdapat indikasi penggunaan merek yang menyerupai atau berpotensi melanggar hak merek milik pihak lain.
Selama melakukan peninjauan, Tim Pelayanan KI juga berdialog langsung dengan pemilik dan karyawan toko, memberikan pemahaman mengenai risiko hukum dari penggunaan merek yang tidak sah. Pelaku usaha dihimbau agar lebih selektif dalam memilih pemasok dan memastikan keaslian merek pada produk yang mereka edarkan.
Tidak hanya memantau, tim turut memberikan edukasi mengenai pentingnya pendaftaran nama atau brand usaha. Pelaku usaha didorong untuk segera mendaftarkan nama usahanya agar memperoleh perlindungan hukum dan mencegah kemungkinan nama tersebut dipakai oleh orang lain. Edukasi yang diberikan meliputi manfaat pendaftaran merek, langkah pengajuan melalui sistem daring DJKI, pengecekan ketersediaan merek, serta proses pembiayaan.
Dengan pendaftaran merek yang benar, pelaku usaha dapat membangun identitas dagang yang kuat, memiliki hak eksklusif atas nama usahanya, serta memperkuat daya saing di tengah perkembangan pasar. Tim Pelayanan KI menegaskan bahwa peningkatan kesadaran terhadap HKI menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan aman secara hukum.
Kemenkum Gorontalo berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa di wilayah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Gorontalo, guna memperluas pemahaman HKI serta mendorong UMKM lokal semakin sadar dan terlindungi secara hukum.


