
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui P3H melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pohuwato tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung secara daring melalui platform Zoom pada Senin (24/11) pukul 13.00 WITA.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, yang menegaskan bahwa regulasi terkait penyusunan APBDes merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan informasi mengenai layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai salah satu bentuk fasilitasi negara dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat kurang mampu.
Selanjutnya, pemrakarsa menyampaikan urgensi penetapan Ranperbup ini sebagai pedoman komprehensif dalam proses pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2026. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan materi dilakukan dengan metode telaah pasal demi pasal dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Rismanto Kodrat Ganny. Proses harmonisasi berjalan konstruktif, dengan penyampaian masukan teknis serta perbaikan substansi guna memastikan Ranperbup ini memenuhi standar legal drafting dan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Rapat menyimpulkan bahwa proses harmonisasi dinyatakan selesai. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi P3H akan menerbitkan surat penyelesaian harmonisasi setelah pemrakarsa menyerahkan kembali rancangan yang telah disempurnakan sesuai saran dan rekomendasi Tim Harmonisasi.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Divisi P3H Kemenkum Gorontalo dalam memastikan kualitas setiap produk hukum daerah agar lebih efektif, implementatif, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.



