Gorontalo – Selasa (23/12), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, bersama jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengisian E-Report Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan ini dilaksanakan secara melalui Zoom Meetings dan diikuti oleh seluruh anggota JDIH wilayah Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT). Peserta khusus wilayah Gorontalo terdiri dari bagian hukum pemerintah provinsi, kabupaten/kota, DPRD, serta perguruan tinggi.
Sosialisasi dibuka dengan pemaparan teknis dari Tim Pelaksana BPHN selaku penyelenggara, yang menjelaskan sejumlah poin krusial dalam pengisian e-report JDIH. Disampaikan bahwa pada tahun penilaian 2026 terdapat penyesuaian instrumen evaluasi, dari sebelumnya 6 aspek dengan 29 indikator, menjadi 4 aspek yang terklasterisasi ke dalam indikator dan sub-indikator. Selain itu, diperkenalkan pula mekanisme masa sanggah atas hasil penilaian serta penegasan batas akhir pengisian laporan hingga 31 Januari 2026.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif hingga akhir acara, guna memperdalam pemahaman peserta terhadap teknis pengisian e-report sesuai standar terbaru.
Menindaklanjuti urgensi hasil sosialisasi tersebut, Kepala Divisi P3H selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah secara responsif menggelar rapat evaluasi internal. Rapat ini bertujuan untuk meninjau kinerja JDIH di lingkungan Kanwil Kemenkum Gorontalo sekaligus mematangkan pemahaman seluruh jajaran terkait tata cara pengisian e-report JDIH agar selaras dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango