
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus memperkuat perannya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan konsultasi terkait permintaan narasumber yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo (29/01). Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Gorontalo menerima kunjungan dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Gorontalo yang dipimpin oleh Meilan Daud, bersama tim. Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam rangka mendukung pelaksanaan sosialisasi kekayaan intelektual di daerah.
Proses konsultasi dilaksanakan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong, bersama tim. Dalam sesi tersebut, Kanwil Kemenkum Gorontalo memberikan penjelasan komprehensif terkait berbagai jenis kekayaan intelektual, prosedur pendaftaran, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Selain membahas teknis pendaftaran KI, konsultasi ini juga menindaklanjuti permintaan narasumber untuk kegiatan sosialisasi yang akan diselenggarakan oleh Bappeda Kota Gorontalo. Kabid Pelayanan KI menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Gorontalo siap mendukung kegiatan tersebut dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan sesuai dengan tema sosialisasi, dengan tetap memperhatikan mekanisme administrasi melalui penyampaian surat undangan resmi.
Melalui kegiatan konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang koordinasi dan memberikan layanan informasi yang akurat serta mudah diakses. Diharapkan, sinergi yang terbangun dapat mendorong peningkatan kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Gorontalo.


