Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Mediasi Jadi Solusi Efektif, Webinar OKE KI Kupas Peran Restorative Justice dalam Sengketa Kekayaan Intelektual

WhatsApp_Image_2025-11-10_at_15.44.28.jpeg

Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Webinar OKE KI bertajuk “Peran Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 10 November 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong, bersama para JFU Bidang Pelayanan KI.
Acara dibuka oleh moderator dan menghadirkan dua narasumber utama.
Narasumber pertama, R. Tarto Sudarsono, selaku Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II Direktorat Penindakan dan Penyidikan, menyampaikan materi mengenai rekordasi di Ditjen Bea Cukai, termasuk persyaratan, mekanisme pengajuan, serta skema penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menurutnya, rekordasi merupakan kegiatan perekaman data HKI ke dalam database kepabeanan DJBC untuk mencegah peredaran barang palsu. “Rekordasi berperan penting dalam penindakan di pelabuhan dan perbatasan, melindungi proses bisnis, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Baby Mariati, selaku Kasubdit Pencegahan dan Sengketa Alternatif Direktorat Penegakan Hukum DJKI, memaparkan peran penting mediasi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Ia menekankan bahwa mediasi merupakan bentuk restorative justice yang mengedepankan penyelesaian cepat, efisien, hemat biaya, serta menghasilkan solusi bagi berbagai pihak.
“Mediasi wajib ditempuh terlebih dahulu dalam penyelesaian sengketa hak cipta dan paten. Prinsipnya adalah membangun keadilan restoratif dengan solusi yang fleksibel dan tidak merugikan pihak manapun,” ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang diikuti antusias oleh peserta, kemudian ditutup oleh moderator. Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur dan pelaku HKI semakin memahami pentingnya pendekatan restorative justice sebagai langkah strategis dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Indonesia.

WhatsApp_Image_2025-11-10_at_15.44.27_2.jpegWhatsApp_Image_2025-11-10_at_15.44.27_1.jpegWhatsApp_Image_2025-11-10_at_15.44.27.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI