
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan Kekayaan Intelektual di wilayah Kabupaten Gorontalo, Selasa (28/10). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M Biantong sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual di daerah.
Pemantauan diawali dengan kunjungan ke Serenity Cafe, salah satu tempat usaha yang melakukan pemutaran musik untuk publik. Tim melakukan penelusuran terkait kepatuhan pembayaran royalti atas penggunaan lagu di tempat umum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan pengelolaannya oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dari hasil pemantauan, pihak Serenity Cafe mengakui adanya pemutaran musik untuk pengunjung serta telah melakukan pembayaran royalti. Namun, Tim KI belum dapat memastikan kebenaran data tersebut karena manajer dan pemilik cafe tidak berada di tempat. Tim kemudian memberikan edukasi dan imbauan kepada pengelola agar memastikan status pendaftaran izin pemutaran musik melalui LMKN untuk menghindari potensi pelanggaran hak cipta.
Selanjutnya, kegiatan berlanjut ke Hotel Elisabeth. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pihak hotel menyampaikan bahwa tidak terdapat pemutaran musik di area publik maupun fasilitas hotel lainnya. Oleh karena itu, hotel belum melakukan kewajiban pembayaran royalti dan tidak termasuk dalam kategori pengguna musik di tempat umum.
Sebagai penutup kegiatan, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, khususnya terkait pengawasan pelanggaran KI yang dapat melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum bidang KI di Provinsi Gorontalo.


