
Gorontalo - Sebagai wujud pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam proses pendaftaran merek.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo ini melibatkan Analis KI Ahli Madya, Rianingsih Kasim, dan Analis KI Ahli Pertama, Sigit Setiawan Salim.
Dalam kesempatan tersebut, Susanti Goma, pemilik UMK di bidang katering, datang untuk berkonsultasi terkait pendaftaran merek “Otanaha” yang termasuk dalam kelas 43. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tim pelayanan KI memberikan saran agar label merek mengalami perubahan karena terdapat kesamaan dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemilik UMK bersama tim melakukan penyesuaian pada logo dan nama merek, hingga akhirnya didaftarkan dengan nama “Otanaha Goda.”
Bidang Pelayanan KI menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kesadaran pelaku UMK dalam melindungi identitas usahanya melalui pendaftaran merek. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo berkomitmen untuk terus mendampingi para pelaku usaha daerah selama proses pemeriksaan berlangsung hingga diterbitkannya sertifikat merek.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Hukum untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, responsif, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat pelaku usaha, khususnya dalam perlindungan Kekayaan Intelektual.

