GORONTALO – Dalam upaya mendukung sinkronisasi ketentuan hukum pidana nasional dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo turut berpartisipasi dalam kegiatan Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Selasa (21/10).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Hotel Gran Meliá Jakarta dan melalui Zoom Meeting ini merupakan bagian dari tahapan penting penyusunan RUU Penyesuaian Pidana, yang bertujuan untuk menyesuaikan seluruh ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan dengan sistem baru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, hadir mewakili Kantor Wilayah Gorontalo dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa uji publik ini merupakan momentum penting untuk memastikan seluruh regulasi pidana nasional sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan dalam KUHP baru.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra menyampaikan laporan kegiatan sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembaruan hukum pidana nasional.
Webinar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber ternama di bidang hukum pidana, antara lain Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum), Dr. H. Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung), Prof. Dr. Asep N. Mulyana (Plt. Wakil Jaksa Agung), Irjen. Pol. Viktor Theodorus Sihombing (Kepala Divisi Hukum Polri), serta Prof. Dr. Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia).
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango