Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Evaluasi Manajemen Risiko (MR) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di lingkungan Kementerian Hukum. Senin, (27/10).
Pemaparan disampaikan oleh Plt. Inspektur Wilayah III, Nasarudin, dan diikuti oleh sejumlah satuan kerja, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, bersama beberapa Kantor Wilayah lainnya serta Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah koordinasi wilayah tersebut.
Dari Gorontalo, kegiatan ini diikuti oleh Imran Syeja Kaharu, Analis Anggaran Madya, bersama Tim Manajemen Risiko Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah yang sedang menjalankan tugas kedinasan di tempat lain.
Dalam rapat tersebut, Inspektorat Jenderal memaparkan bahwa kegiatan evaluasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum, yang bertujuan untuk memastikan setiap unit kerja mampu mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan potensi risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Manajemen Risiko dan SPIP Terintegrasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Kanwil berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan efektivitas pengendalian internal serta mendorong terciptanya tata kelola yang bersih dan profesional di lingkungan Kementerian Hukum.


