Gorontalo – Senin (8/9), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan di daerah. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus dalam satu hari yang berlangsung secara daring melalui media Zoom Meeting.
Raperda pertama yang dibahas oleh Pokja Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan 1 adalah Raperda Kota Gorontalo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Harmonisasi ini menjadi penting untuk memastikan struktur perangkat daerah lebih adaptif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Sementara itu, Pokja 2 mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utara tentang Tim Ahli Kajian Strategis Pembangunan dan Pengembangan Inovasi Daerah. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi pembangunan berbasis kajian strategis serta memperkuat inovasi daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, yang menekankan pentingnya peran Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung visi pembangunan daerah.
Acara ini turut dihadiri oleh unsur pemrakarsa dari masing-masing pemerintah daerah, yang bersama-sama berdiskusi dan memberikan masukan demi terciptanya regulasi yang berkualitas, implementatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kemenkum Gorontalo membuktikan langkah nyatanya dalam memperkuat fondasi hukum bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inovatif.