
Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus memberikan informasi dan kepastian hukum kepada masyarakat terkait perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta di ruang digital. Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J. H. Takasenseran (22/01).Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantongn beserta tim.
Koordinasi tersebut membahas penanganan dugaan pelanggaran hak cipta berupa pemuatan video tanpa izin yang diunggah pada platform digital Facebook Pro. Dalam koordinasi tersebut, tim menjelaskan secara rinci kronologi permasalahan serta mekanisme penanganan aduan pelanggaran hak cipta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kanwil juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelaporan pelanggaran hak cipta sebaiknya dilakukan melalui Kantor Wilayah agar dapat memperoleh pendampingan dan fasilitasi sejak awal.
Selain membahas penanganan kasus, pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi program prioritas kekayaan intelektual antara pusat dan daerah. Melalui kolaborasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya melindungi karya cipta serta menggunakan karya orang lain secara bertanggung jawab.
Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo mengimbau masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan kreator digital, agar aktif mencari informasi dan berkonsultasi terkait kekayaan intelektual. Dengan pelayanan yang informatif dan responsif, Kanwil berkomitmen menghadirkan perlindungan hukum yang nyata dan mudah diakses oleh masyarakat.





Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI
Kanwil Kemenkum Gorontalo Beri Kepastian Hukum Hak Cipta, Kakanwil Pimpin Koordinasi dengan DJKI
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI GORONTALO |
||||||
| Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango | ||
| +62 811-4343-411 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilgorontalo@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
