
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi strategis dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong, bersama tim Pelayanan KI. Rabu, (3/12).
Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka mematangkan pelaksanaan kegiatan Diseminasi Merek Kolektif yang akan digelar pada 11 Desember 2025 di Kota Gorontalo. Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Gorontalo membahas permohonan narasumber dari DJKI serta menyampaikan topik inti yang diharapkan dapat menjadi fokus pembahasan, di antaranya kemudahan fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi koperasi dan identifikasi kelompok usaha potensial yang siap mengajukan pendaftaran.
Selain itu, tim juga menyampaikan perkembangan kebutuhan daerah terkait penguatan perlindungan kekayaan intelektual serta menanyakan tindak lanjut atas permohonan pendaftaran merek Gorontalo Half Marathon yang telah diajukan sebelumnya.
Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat layanan dan pendampingan kepada para pemangku kepentingan di daerah. Kehadiran narasumber kompeten dari DJKI diharapkan mampu meningkatkan pemahaman koperasi serta mendorong semakin banyaknya pendaftaran merek kolektif sebagai upaya memperkuat daya saing produk lokal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Gorontalo akan terus bersinergi dengan DJKI dalam menghadirkan layanan yang responsif, inklusif, dan berdampak langsung pada pengembangan usaha masyarakat.

