
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan konsultasi perlindungan hukum pencatatan pendaftaran merek, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Rabu, (28/01).
Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kemenkum Gorontalo menerima kunjungan Apriliyanti yang melakukan konsultasi terkait prosedur pendaftaran merek bagi UMKM. Konsultasi ini juga dimanfaatkan sebagai bahan pendukung dalam penulisan skripsi, sehingga memberikan nilai edukatif bagi kalangan akademisi.
Kegiatan konsultasi disambut dan dilayani langsung oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Mananga P.M. Biantong, beserta tim. Dalam sesi tersebut, pemohon memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai tahapan pendaftaran merek, mulai dari proses pengajuan permohonan, kelengkapan dokumen persyaratan, hingga mekanisme pendaftaran melalui sistem elektronik.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Gorontalo juga memberikan pemahaman terkait jangka waktu proses pendaftaran merek, tahapan pemeriksaan substantif, serta alur proses hingga diterbitkannya sertifikat merek. Penjelasan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya UMKM, mengenai pentingnya perlindungan hukum atas merek usaha.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat maupun akademisi dalam rangka mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual serta mendukung penguatan ekonomi berbasis inovasi di daerah.

