
Gorontalo – Rabu (24/9/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, kunjungan masyarakat yang ingin melindungi karya intelektualnya disambut dengan penuh perhatian dan pendampingan yang informatif.
Seperti kunjungan yang dilakukan oleh Bapak Muhammad Zuhair, yang datang untuk berkonsultasi terkait rencana pendaftaran merek usaha keluarganya. Kehadirannya disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Zuhair diberikan penjelasan lengkap mengenai persyaratan yang dibutuhkan, mulai dari dokumen pendukung hingga biaya PNBP pendaftaran merek. Tak hanya itu, beliau juga memperoleh informasi penting terkait jangka waktu proses pendaftaran, hak dan kewajiban sebagai pemegang sertifikat merek, serta kewajiban memperbarui merek sebelum masa perlindungan berakhir, yaitu 10 tahun.
Langkah ini menjadi wujud nyata pelayanan Kanwil Kemenkum Gorontalo yang tidak hanya membantu masyarakat memahami prosedur pendaftaran, tetapi juga memberikan bimbingan berkelanjutan agar karya dan usaha masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Melalui layanan konsultasi dan bimbingan yang ramah serta transparan, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk selalu hadir sebagai mitra terpercaya masyarakat dalam melindungi karya intelektual.

