Gorontalo – Senin (29/9), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menjadi tuan rumah Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Bersama dan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara (BMN) bersama Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah. Acara berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Gorontalo dan dihadiri pimpinan serta jajaran kedua instansi.
Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo Raymond J. H. Takasenseran menegaskan bahwa perjanjian ini adalah wujud nyata kolaborasi antar-unit kerja. “Pelayanan publik tidak mengenal sekat wilayah, tetapi berdasar prinsip efisiensi, kebersamaan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Mangatas Nadeak, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenkum Gorontalo. “Penyediaan BMN ini sangat bermanfaat untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan mudah diakses, efisien, dan akuntabel,” ungkapnya.
Kolaborasi ini membuka akses yang lebih luas bagi warga Gorontalo untuk mendapatkan layanan hukum dan HAM. Langkah ini memperkuat jaminan hak dan kepastian hukum, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih merata dan inklusif di seluruh daerah.
Perjanjian ini menjadi bukti sinergi antara Kanwil Kemenkum Gorontalo dan Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah yang saling menunjang tugas dan fungsi masing-masing instansi. Kolaborasi ini memastikan pelayanan hukum di Gorontalo berjalan PASTI – Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif, sekaligus memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia melalui dukungan sarana dan koordinasi yang terintegrasi.