
Gorontalo – Sabtu (26/4), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam capaian kinerjanya pada Triwulan I tahun 2025. Dalam momen Tasyakuran Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang digelar hari ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan bahwa total permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang masuk hingga Maret 2025 telah mencapai 70.838 permohonan.
Dari jumlah tersebut, permohonan hak cipta mendominasi dengan 36.296 permohonan, diikuti oleh merek sebanyak 29.773 permohonan, serta jenis permohonan KI lainnya sejumlah 4.769 permohonan. Capaian ini menunjukkan tren positif atas peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo pun turut ambil bagian dalam kontribusi capaian ini. Pada Triwulan I 2025, Kanwil Kemenkum Gorontalo mencatatkan 200 permohonan KI, terdiri dari 193 permohonan hak cipta dan 8 permohonan merek. Angka ini merupakan hasil dari berbagai upaya sosialisasi dan pelayanan publik yang terus digalakkan oleh bidang pelayanan KI di Gorontalo.
Jika melihat data sepanjang tahun 2024, Kanwil Kemenkum Gorontalo mencatat total 1.042 permohonan KI, dengan rincian 900 permohonan hak cipta, 127 permohonan merek, dan 2 permohonan desain industri. Capaian ini tidak hanya mencerminkan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di daerah, namun juga menunjang penerimaan negara.
Adapun dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam rentang tahun 2023 hingga Triwulan I 2025, Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Gorontalo berhasil menyumbang total Rp 770.450.000, dengan capaian tertinggi berasal dari permohonan hak cipta yang menyumbang sekitar 69% dari total PNBP tersebut.
Kontribusi positif ini diharapkan terus meningkat seiring dengan komitmen DJKI dan Kanwil di seluruh Indonesia dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif, progresif, dan berdampak langsung bagi masyarakat serta pelaku ekonomi kreatif di daerah.


