
Gorontalo — Dalam rangka mendukung tertib regulasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Selasa (16/12). Rapat dihadiri oleh Kadiv P3H Ramlan Harun beserta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Kegiatan rapat dibuka oleh Kadiv P3H, Ramlan Harun. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Ia juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur ini sangat dinantikan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai dasar hukum dalam penataan dan penguatan kelembagaan perangkat daerah.
Lebih lanjut, Ramlan Harun menekankan bahwa pengaturan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah harus disusun secara cermat, sistematis, dan tidak tumpang tindih. Hal ini penting agar struktur organisasi pemerintahan daerah mampu mendukung efektivitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian urgensi oleh pihak pemrakarsa. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa penataan struktur organisasi perangkat daerah bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas, serta memastikan pembagian fungsi dan tanggung jawab yang proporsional. Melalui regulasi ini, diharapkan terwujud birokrasi daerah yang lebih dinamis, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Pembahasan selanjutnya dilakukan secara mendalam melalui telaah pasal demi pasal, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan, yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Jefri Pakaya. Dari hasil pembahasan tersebut, Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo dinyatakan telah selesai secara substansi.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo akan menerbitkan surat selesai harmonisasi setelah Pemerintah Provinsi Gorontalo selaku pemrakarsa menyampaikan draf hasil perbaikan sesuai dengan saran dan masukan Tim Harmonisasi. Kegiatan ini menjadi wujud nyata peran Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam memastikan regulasi daerah yang berkualitas dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.


Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Kanwil Kemenkum Gorontalo Harmonisasi Rancangan Pergub Perangkat Daerah
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI GORONTALO |
||||||
| Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango | ||
| +62 811-4343-411 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilgorontalo@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
