
Gorontalo Utara – Jumat (7/11), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Mohammad Yani, bersama jajaran melaksanakan kegiatan pemasangan plang papan nama kepemilikan tanah hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Pemasangan plang ini menandai status resmi kepemilikan tanah hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Gorontalo Utara kepada Kementerian Hukum RI melalui Kantor Wilayah Gorontalo. Kegiatan tersebut menjadi bentuk tindak lanjut atas proses administrasi hibah yang telah diselesaikan sebelumnya, serta upaya memastikan kepastian hukum dan pengamanan aset negara di lingkungan Kemenkum Gorontalo.
Dalam kesempatan ini, turut dilaksanakan pula penanaman bibit pohon mahoni pada lahan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan komitmen Kemenkum dalam mendukung program penghijauan di wilayah Gorontalo Utara.
Kakanwil Raymond Takasenseran menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Gorontalo Utara atas dukungan dan sinergi yang terjalin baik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkum di daerah.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kerja sama Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Hibah tanah ini bukan hanya bentuk dukungan, tetapi juga simbol kolaborasi untuk memperkuat kehadiran dan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Raymond.
Kegiatan berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan antara jajaran Kanwil Kemenkum Gorontalo dan Pemerintah Daerah setempat, yang turut diwarnai dengan penanaman pohon sebagai simbol sinergi dan harapan akan keberlanjutan pembangunan bidang hukum serta pelestarian lingkungan di daerah.




