Gorontalo - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pemasyarakatan selenggarakan kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi bagi Petugas Pemasyarakatan wilayah Gorontalo bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Gorontalo, (Senin, 03/06).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang Lintang Hardiman, dalam sambutannya menyampaikan pemberantasan korupsi bukanlah tugas segelintir orang atau lembaga semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
Kadivpas yang akrab disapa Lintang ini menekankan dalam pemberantasan korupsi diperlukan kerjasama, sinergi, dan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, maupun media massa, untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Penyuluhan ini sebagai momentum untuk memperkuat tekad dan semangat jajaran pemasyarakatan dalam memberantas korupsi.
Ia meminta seluruh jajaran untuk tingkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
"Jadilah teladan dalam berperilaku jujur, transparan, dan akuntabel," tegas Lintang.
Narasumber yang hadiri pada kegiatan yaitu Analisis Tindak Pidana Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Alfiana Rachmawati menyampaikan hal yang menjadi esensi penindakan korupsi di instansi adalah pelayanan publik, pelayanan SDM, kepentingan politik dan unsur keamanan negara.
Oleh karena itu, pentingnya integritas dan upaya pengendalian diri sendiri untuk mencegah praktik korupsi dari hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto, pejabat administrator dan pengawas, Kepala UPT pemasyarakatan wilayah Gorontalo serta perwakilan dari UPT pemasyarakatan se-Gorontalo.