Gorontalo – Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo baru saja menyelenggarakan acara edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan bertemakan "Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha" di Hotel Grand Amalia, Kabupaten Boalemo, Kamis (12/09).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi perkembangan usaha.
Acara ini melibatkan berbagai stakeholder terkait dan UMKM binaan ATR/BPN, Dinas Pariwisata, serta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskuperindag).
Peserta mendapatkan penjelasan komprehensif tentang bagaimana perlindungan kekayaan intelektual meliputi hak cipta, merek dagang, dan paten dapat mencegah pelanggaran dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar dalam sambutannya menekankan bahwa pemahaman dan penerapan hukum kekayaan intelektual tidak hanya melindungi kreativitas dan inovasi, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan daya saing dan menghindari sengketa hukum yang merugikan.
Ia mengatakan dengan informasi yang diperoleh peserta hari ini diharapkan para pelaku usaha lebih siap menghadapi tantangan di pasar dan memanfaatkan kekayaan intelektual mereka secara optimal untuk mencapai kesuksesan bisnis.
Yang menjadi narasumber pada kegiatan ini yaitu Kaur Bin Opsnal dari Satuan Reskrim Polres Boalemo Frangky F. Palar menyampaikan materi tentang Peran Kepolisian Daerah Gorontalo dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, serta Wakil Ketua Kadin provinsi Gorontalo Zainal Abidin Umar memaparkan materi terkait Penerapan Kekayaan Intelektual terhadap UMKM sebagai upaya mewujudkan persaingan Bisnis Berkeadilan.
Tak ketinggalan, pemateri dari Kantor Wilayah yaitu Mananga P. Binatang, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan materi terkait Penegakkan Hukum terhadap Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto pada closing statement mengajak seluruh peserta untuk mendaftarkan usahanya agar sah dilindungi secara hukum dan bisa mendapatkan banyak benefit salah satunya yaitu mempermudah UMKM dalam mendapatkan modal usaha.