
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyerahkan sertifikat merek kepada dua pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual. Penyerahan sertifikat merek tersebut dilakukan dalam rangkaian Kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Branding melalui Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan pada Senin (9/2).
Penyerahan sertifikat merek dilakukan secara simbolis oleh Plh. Kakanwil Kementerian Hukum Gorontalo Ramlan Harun, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman.
Dalam sambutannya, Ramlan Harun menyampaikan bahwa sertifikat merek merupakan bentuk pengakuan negara atas hak eksklusif pemilik merek sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.
“Dengan memiliki sertifikat merek, pelaku UMKM tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki landasan yang kuat dalam membangun branding dan meningkatkan daya saing produk,” ujar Ramlan Harun.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari perwakilan dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pelaku UMKM pemilik merek terdaftar, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Penyerahan sertifikat merek ini merupakan hasil sinergi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo dengan dinas terkait dalam memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM, termasuk melalui pemberian rekomendasi yang berdampak pada keringanan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melalui penyerahan sertifikat merek ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo berharap semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk mendaftarkan dan melindungi mereknya sebagai aset strategis dalam menghadapi persaingan usaha.


