
Gorontalo – Kamis (23/10), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo terus memperkuat perannya dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut ditunjukkan melalui penerimaan kunjungan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Boalemo yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penertiban Hewan Lepas.
Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo. Dalam kesempatan itu, Pansus berdiskusi dan meminta masukan terkait penyusunan norma, struktur, dan substansi hukum dalam Raperda yang diharapkan dapat menjawab persoalan ketertiban umum di daerah.
Ramlan Harun menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Gorontalo siap memberikan pendampingan dan asistensi dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah. Hal ini merupakan bagian dari fungsi pelayanan publik Kemenkum dalam mewujudkan peraturan yang berkualitas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui sinergi antara DPRD dan Kanwil Kemenkum, diharapkan pembahasan Raperda tentang Penertiban Hewan Lepas di Kabupaten Boalemo dapat menghasilkan aturan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan bagi masyarakat serta pemilik hewan ternak.



