
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum terus memperkuat sinergi layanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan melakukan koordinasi langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Mananga P. M. Biantong, bersama tim dari Bidang Pelayanan KI. Senin (1/12).
Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Rifan Fikri. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat persiapan Diseminasi dan Pendampingan Penelusuran Paten yang sebelumnya digelar pada 21 Oktober 2025.
Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan diseminasi paten yang akan melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), dosen, serta Sentra KI dari seluruh perguruan tinggi di Provinsi Gorontalo. Tim juga memaparkan berbagai kendala yang dihadapi perguruan tinggi terkait proses pendaftaran paten, dengan harapan narasumber dari DJKI dapat memberikan materi yang lebih komprehensif serta solusi atas hambatan tersebut.
Selain itu, dibahas pula arah kebijakan PLT Direktur Paten mengenai peluang perluasan kewenangan Kantor Wilayah dalam pemeriksaan administratif paten. Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat layanan KI di daerah, termasuk menghadirkan narasumber yang kompeten guna meningkatkan pemahaman dan kualitas permohonan perlindungan KI.
Di akhir rangkaian kegiatan, tim Kanwil turut melakukan koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum terkait rencana pengadaan Pelatihan PPNS dan Mediator. Koordinasi ini dilakukan bersama Dwinanto Budi Prasetyo, sebagai upaya memperluas kapasitas SDM penegakan hukum di wilayah Gorontalo.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan kesiapannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan KI serta memperkuat sinergi dengan DJKI dalam mendukung pengembangan inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual di daerah.



