Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan dua kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Pohuwato tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, serta Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo tentang Penyelenggara Mal Pelayanan Publik. Kamis, (30/10).
Kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pohuwato digelar secara daring, sementara pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo berlangsung secara langsung di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah. Kedua kegiatan tersebut dipimpin oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Arif Rahman, yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
Dalam sambutannya, Arif Rahman menegaskan bahwa harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, peran Kantor Wilayah tidak hanya sebatas mengharmonisasi naskah, tetapi juga menjadi penjaga kualitas norma hukum daerah agar setiap regulasi yang dibentuk selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pohuwato, yang dipimpin oleh Kodrat Wahyudi Mohune, Tim Harmonisasi Pokja I Kanwil Kemenkum Gorontalo memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan. Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Asisten Bidang Pemerintahan menyampaikan bahwa rancangan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Sementara itu, dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo tentang Penyelenggara Mal Pelayanan Publik, tim perancang yang dipimpin oleh Rismanto Kodrat Ganny bersama para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil, membahas secara rinci setiap pasal rancangan. Rancangan ini disusun untuk memperkuat pelaksanaan pelayanan publik terpadu di Kabupaten Gorontalo agar lebih cepat, mudah, dan efisien.
Dari hasil pembahasan, tim harmonisasi menyatakan bahwa rancangan telah selesai secara substansi, dan Kanwil Kemenkum Gorontalo akan menerbitkan surat selesai harmonisasi setelah pemrakarsa menyerahkan naskah hasil penyempurnaan sesuai masukan tim.
Melalui kedua kegiatan tersebut, Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda depan dalam menjaga kualitas produk hukum daerah, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan peraturan yang harmonis, efektif, dan berkeadilan.
