Gorontalo – Kamis (06/02), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo telah menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024. Hasil harmonisasi ini kemudian diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo, bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, didampingi Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan menyerahkan hasil harmonisasi kepada Sekretaris Dewan, Yahya Podungge.
Dalam penyerahan hasil harmonisasi Kakanwil, Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum dalam mendukung penyusunan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
Sekwan Yahya Podungge, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, dengan telah dilakukannya harmonisasi, rancangan peraturan daerah tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dapat diproses lebih lanjut..
“Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.