
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus memperkuat upaya pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui koordinasi strategis dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) (01/04).
Kegiatan koordinasi ini diterima langsung oleh Chusni Thamrin dari Direktorat Teknologi DJKI beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan diskusi mendalam terkait optimalisasi layanan berbasis teknologi di lingkungan DJKI, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas layanan KI di daerah.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Wilayah Raymond J. Takasenseran, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arief Rahman, serta jajaran pegawai bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Gorontalo. Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menyampaikan sejumlah masukan strategis terhadap layanan DJKI, antara lain pengembangan dashboard permohonan agar tidak hanya menampilkan jumlah permohonan, tetapi juga informasi nama pendaftar sehingga lebih informatif dan mudah dipantau.
Selain itu, disampaikan pula kendala teknis pada aplikasi hak cipta yang masih sering mengalami error pada proses login meskipun data yang diinput telah sesuai, khususnya setelah pengisian captcha. Kanwil juga mengusulkan pengadaan perangkat Zoom Meeting guna menunjang pelaksanaan tugas kedinasan dan peningkatan kualitas layanan berbasis digital di wilayah.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Gorontalo juga melakukan koordinasi dengan Kasubdit Permohonan Hak Cipta Bayu Santoso beserta jajaran. Pertemuan ini membahas potensi pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), termasuk peluang pendaftaran di Kabupaten Boalemo serta penguatan pelindungan melalui skema hak cipta.
Selain itu, dibahas juga pentingnya kolaborasi dengan Balai Pelestarian Budaya dalam memetakan potensi KIK, serta mendorong sanggar dan komunitas seni untuk mendaftarkan karya hasil inovasi mereka sebagai hak cipta. Penguatan KI juga diarahkan di wilayah Pohuwato serta evaluasi program Kabupaten Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) guna melihat potensi pengembangannya ke depan.
Dalam aspek pengawasan, Kanwil didorong untuk menyusun laporan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan HCDI terkait tempat usaha seperti kafe yang memanfaatkan pemutaran musik, sebagai dasar bagi tim pusat untuk melakukan pembinaan dan penindakan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Gorontalo dan DJKI semakin kuat dalam mendorong pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan Kekayaan Intelektual demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



