GORONTALO – Untuk kelancaran proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo diawal tahun 2025 ini melakukan audiens dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Rabu (15/01).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Moh. Yani dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong diterima Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain bersama tim.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Pagar Butar Butar memaparkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagai pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam melaksanakan pengharmonlsasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
"Dengan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 ini menjadi dasar pelaksanaan bagi kami di Kanwil Kemenkum maupun instansi pemrakarsa untuk bersama-sama melakukan penyusunan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
rancangan produk hukum daerah, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien", ujar Pagar Butar Butar.
Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, menanggapi penyampaian kakanwil dengan menyambut positif dukungan dari Kanwil Kemenkum Gorontalo. Menurutnya pembahasan produk hukum daerah di Gorontalo selama ini telah berjalan dengan baik antara Pemprov/Pemda/Pemkot di Gorontalo dengan Kanwil Kemenkum Gorontalo. Namun ia berharap kedepan sinergitas penyusunan produk hukum daerah makin dikuatkan, agar seluruh permohonan dapat diharmonisasi dengan baik.
Pada pertemuan ini, Kakanwil Kemenkum Gorontalo turut menyerahkan peta permohonan harmonisasi produk hukum daerah provinsi Gorontalo tahun 2024. Dalam peta tersebut tergambar sebanyak 150 permohonan produk hukum daerah yang diusulkan, 124 permohonan selesai diharmonisasi dan 26 permohonan dikembalikan kepada instansi pemrakarsa.