Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom meeting dan dibuka oleh Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun.
Dalam arahan dan sambutannya, Ramlan menegaskan pentingnya proses pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan prosedur dan tahapan yang berlaku. "Proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Gorontalo merupakan tahapan penting dalam memastikan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Tim Pokja Gabungan yang merupakan representatif dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dari Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo, hadir Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo beserta unsur Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo. Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, hadir Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dalam rapat ini, dibahas secara detail mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 yang akan diatur dalam peraturan gubernur dan peraturan bupati. Tim harmonisasi memberikan masukan dan rekomendasi untuk memastikan peraturan yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap, melalui rapat harmonisasi ini, peraturan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pegawai di lingkungan pemerintah daerah," kata Ramlan Harun.
Kemenkum Gorontalo berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.