Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Gorontalo tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Hari Karawo. Rapat yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (28/04) ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ramlan Harun.
Kegiatan pengharmonisasian ini dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Gorontalo, Rismanto Kodrat Ganny, dan dihadiri oleh Tim Harmonisasi Kelompok Kerja 1 dan Kelompok Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumh Gorontalo. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala BAPPEDA Provinsi Gorontalo, perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, serta perwakilan Biro Hukum SETDA Provinsi Gorontalo.
Rapat diawali dengan penyampaian urgensi pembentukan Ranpergub perubahan Hari Karawo, dilanjutkan dengan pembahasan draf Ranpergub. Tim Harmonisasi Kemenkum Gorontalo memberikan pendapat dan masukan dari segi kewenangan serta perbaikan dari aspek substansi maupun teknik penyusunan. Berdasarkan analisis kewenangan, Ranpergub ini dinilai memiliki dasar kewenangan yang atributif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam diskusi, peserta rapat memberikan saran agar Ranpergub tidak hanya mengatur tentang Hari Karawo, tetapi juga mencakup budidaya dan pengembangan Karawo. Namun, diketahui bahwa pengembangan Karawo telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kerajinan Karawo dan Upiya Karanji. Tim Harmonisasi menyarankan agar Ranpergub ini dapat menambahkan detail dan rincian mengenai pengembangan Karawo, selain penetapan Hari Karawo, serta mencabut Peraturan Gubernur yang lama.
Lebih lanjut, Tim Harmonisasi mengusulkan agar Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo membentuk Ranpergub baru yang secara komprehensif mengatur tentang pengembangan Karawo dan penetapan Hari Karawo secara terpisah.
Berdasarkan hasil rapat, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Hari Karawo dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dibahas kembali bersama pimpinan Perangkat Daerah terkait dalam rangka pengambilan keputusan lebih lanjut.