Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar kegiatan Pengarahan dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Gorontalo pada Senin, (13/10).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya peran perancang dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga menekankan peran strategis Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam memastikan proses harmonisasi berjalan efektif melalui pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi, serta mendorong peningkatan kompetensi dan sinergi antara Kanwil dan pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang aspiratif dan berkeadilan.
Kegiatan ini diikuti perancang dari berbagai instansi, di antaranya perancang Kanwil Kemenkum Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Setwan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Gorontalo.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berupaya memperkuat koordinasi dan pembinaan teknis terhadap para perancang, sekaligus menjadi forum berbagi pengalaman dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas perancangan peraturan perundang-undangan di daerah.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perancangan hukum sebagai bagian dari reformasi kebijakan hukum nasional.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Gorontalo dan perangkat daerah semakin solid dalam membangun sistem hukum daerah yang efektif dan berkeadilan.
