Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan dua agenda rapat harmonisasi secara paralel terhadap rancangan peraturan kepala daerah di wilayah Provinsi Gorontalo. Selasa, (4/11).
Kegiatan pertama membahas Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utara tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Rapat dihadiri oleh Tim Harmonisasi Pokja I Kanwil Kemenkum Gorontalo, Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Arif Rahman, yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum, mewakili Kepala Kantor Wilayah yang tengah melaksanakan tugas luar.
Dalam arahannya, Arif Rahman menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional agar setiap produk hukum daerah selaras dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Gorontalo memiliki peran strategis dalam memastikan kesesuaian, keselarasan, serta kecocokan setiap rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada waktu yang bersamaan, Kanwil Kemenkum Gorontalo juga menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Pohuwato tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lemito, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat ini juga dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Arif Rahman, yang dalam kesempatan tersebut menegaskan kembali pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam menjaga konsistensi regulasi daerah agar tetap harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kegiatan kemudian dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Jefri Pakaya, bersama Tim Perancang Kantor Wilayah. Dalam pembahasannya, Pemerintah Kabupaten Pohuwato selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa rancangan tersebut disusun untuk meningkatkan status Rumah Sakit Pratama Lemito menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D, serta menyesuaikan pola kerja sama pelayanan dengan BPJS Kesehatan.
Kedua kegiatan ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam memperkuat kualitas regulasi daerah, memastikan keselarasan norma hukum, serta mendukung terwujudnya kepastian hukum yang efektif dan berkeadilan di tingkat lokal.


