Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J. H. Takasenseran, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan, Selasa (26/8). Dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Gorontalo, Acara ini diikuti oleh notaris se-Provinsi Gorontalo, jajaran pejabat Kanwil Gorontalo, serta pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan pentingnya peran notaris sebagai pejabat umum yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Ia mengingatkan bahwa tugas notaris tidak hanya sebatas memahami regulasi, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai moral, kejujuran, dan profesionalisme.
“Jangan pernah lelah menjaga keluhuran martabat profesi. Kita bertanggung jawab bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada diri sendiri dan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” tegas Raymond.
Sosialisasi ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya registrasi ulang akun notaris, inovasi Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Pelayanan Notaris (SIMPALNOT), serta penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Melalui agenda tersebut, diharapkan kualitas layanan notaris semakin transparan, akuntabel, dan selaras dengan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Saat ini, terdapat 81 notaris yang tersebar di enam kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo. Dengan adanya sosialisasi ini, Kakanwil berharap seluruh notaris dapat semakin meningkatkan integritas, pengabdian dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.