
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun Anggaran 2026 yang melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, terpusat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Rabu, (28/01).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo dalam mendukung peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah, sekaligus memperkuat koordinasi dan pemahaman pemerintah daerah terhadap mekanisme penilaian IRH.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, membuka secara langsung kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo memiliki peran strategis sebagai tim penilai Indeks Reformasi Hukum di tingkat daerah sekaligus mitra pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan penilaian berjalan objektif, akuntabel, dan optimal. IRH dipandang sebagai instrumen penting untuk mengukur sejauh mana kualitas reformasi hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Penguatan materi disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, yang menekankan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah selama ini. Ia juga menjelaskan alur penilaian IRH serta peran strategis Tim Sekretariat Wilayah yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke pemerintah daerah guna melakukan verifikasi faktual dokumen pendukung sebelum proses pengunggahan. Selain itu, disoroti pentingnya kelengkapan dan validitas data serta pembentukan tim analisis produk hukum daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas perencanaan dan perancangan peraturan perundang-undangan.
Materi teknis selanjutnya disampaikan oleh Koordinator Peraturan Perundang-undangan, Rismanto Kodrat Ganny, yang menekankan ketelitian dalam proses pengunggahan data dan kesesuaian dokumen dengan indikator penilaian IRH agar perolehan nilai dapat optimal. Sementara itu, Koordinator BSK selaku Koordinator Tim Sekretariat Wilayah, Muhamad Djaelani, memaparkan gambaran umum IRH, pihak-pihak yang terlibat, mekanisme penilaian, arah perubahan variabel, serta hasil penilaian IRH Provinsi Gorontalo periode 2023–2025 beserta berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Berbagai kendala teknis dan substantif dalam pemenuhan indikator IRH dibahas secara terbuka sebagai upaya klarifikasi dan penyamaan persepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo dan pemerintah daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum di Provinsi Gorontalo pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif serta mendorong peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah.





