Gorontalo – Rabu (10/9/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik melalui peningkatan kualitas regulasi daerah. Hal ini diwujudkan dengan pelaksanaan harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan daerah yang strategis dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Adapun raperda yang diharmonisasi meliputi:
1. Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak. Regulasi ini diharapkan memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai bentuk hadirnya negara di tengah masyarakat.
2. Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi fondasi penguatan daya saing daerah melalui riset, inovasi, dan penerapan teknologi dalam pembangunan.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo memastikan bahwa rancangan peraturan yang akan ditetapkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari pelayanan publik untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan sekaligus mendorong percepatan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi di Provinsi Gorontalo.