Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo menerima kunjungan audiensi dari Ketua Perkumpulan Berbadan Hukum Ikatan Alumni Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo (IKA HPMIG) Makassar, Danial Ibrahim, pada Kamis (02/10/2025). Audiensi yang diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, beserta jajaran ini membahas kendala verifikasi berkas pemesanan nama perkumpulan berbadan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Dalam pertemuan tersebut, Danial Ibrahim menyampaikan bahwa pemesanan nama perkumpulan berbadan hukum tersebut telah diajukan sejak bulan Juni, namun tertolak karena adanya kesamaan nama dengan yayasan lain. Upaya pengajuan kembali pun sudah dilakukan awal pekan ini, tetapi masih terkendala pada surat rekomendasi yang menjadi salah satu syarat dalam proses verifikasi pemesanan nama perkumpulan berbadan hukum.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, memberikan arahan agar pemohon melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk surat rekomendasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 beserta perubahannya. Ia menegaskan bahwa pemesanan nama perkumpulan berbadan hukum dikelola melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online yang dapat diakses notaris melalui situs ahu.go.id, dengan mekanisme mulai dari pembelian voucher, pengisian nama minimal tiga suku kata, hingga verifikasi otomatis oleh sistem untuk menghindari kesamaan dengan nama perkumpulan/yayasan lain.