Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat penting dalam rangka harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utara tentang Peta Penetapan Batas Desa secara daring melalui zoom meeting (31/07). Rapat yang digelar secara langsung ini membahas draft Ranperbup yang awalnya ditujukan untuk empat desa di Kecamatan Kwandang.
Kegiatan ini dihadiri Tim Harmonisasi Pokja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo, dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BAPPEDA, Bagian Tata Pemerintahan, Inspektorat, dan Bagian Hukum SETDA Kabupaten Gorontalo Utara.
Kegiatan diawali dengan pemaparan dari pemrakarsa mengenai urgensi pengaturan batas desa, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap data kependudukan, meminimalisir potensi konflik antarwilayah, serta menjamin perlindungan atas sumber daya alam yang ada di desa.
Tim Harmonisasi kemudian membahas draft secara komprehensif, baik dari sisi kewenangan, substansi, hingga teknik penyusunan. Salah satu keputusan strategis yang diambil adalah penghapusan frasa “empat desa” dalam judul rancangan. Hal ini dimaksudkan agar regulasi tersebut tidak terbatas pada empat desa saja, tetapi juga dapat menjadi dasar hukum bagi penetapan batas desa lainnya di Kecamatan Kwandang maupun wilayah lain di Gorontalo Utara yang memiliki kebutuhan serupa.
Selain itu, Tim Harmonisasi juga memberikan sejumlah masukan teknis dalam hal penulisan, sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Di akhir rapat, disepakati bahwa pemrakarsa akan segera melakukan perbaikan draft sesuai masukan yang diberikan. Setelah perbaikan selesai, Kanwil Kemenkum Gorontalo akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai tahapan akhir sebelum Ranperbup disahkan.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berbasis hukum, serta upaya nyata dalam mencegah konflik wilayah demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.