Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bone Bolango tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Rabu (01/10).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, yang dalam arahannya menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam setiap penyusunan regulasi. “Dimulai dari perencanaan, dimana harus dilakukan secara matang sehingga dalam pembahasan dan harmonisasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun yang sejajar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raymond menjelaskan bahwa dalam menciptakan regulasi daerah yang berkualitas, Direktorat Jenderal Perundang-undangan bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergitas tugas dan fungsi. Hal ini mencakup pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Rapat harmonisasi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal draft Ranperbup, baik dari aspek substansi maupun teknis penyusunan. Dari hasil pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa Ranperbup ini dinyatakan selesai. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo akan menerbitkan surat penyelesaian harmonisasi setelah Pemerintah Daerah selaku pemrakarsa menyerahkan draft hasil perbaikan sesuai dengan saran dan masukan dari Tim Harmonisasi.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.