
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa, Senin (15/09).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, didampingi oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan bentuk dukungan nyata Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat, konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.
“Rancangan Perbup ini diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas dalam pengalokasian dana desa, sehingga pelaksanaannya di setiap desa dapat berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Raymond.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo Utara, perwakilan Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gorontalo Utara.



