Gorontalo – Selasa (9/9), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan kembali melaksanakan harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan daerah sekaligus.
Raperda pertama yang dibahas yaitu Peraturan Bupati Gorontalo Utara tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026, sedangkan Raperda kedua yaitu Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Proses harmonisasi dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat serta perwakilan instansi dari pemerintah daerah terkait selaku pemrakarsa.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan substansi Raperda dapat diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih regulasi dalam implementasinya.