
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual masyarakat. Pada Kamis (03/07), bertempat di Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, dilakukan penyerahan sertifikat hak merek kepada pelaku usaha lokal.
Sertifikat merek dengan nama “Yummy Place” resmi diserahkan kepada pemiliknya, Ummy Kalsum, oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata peran aktif Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan usaha masyarakat, sekaligus mendorong pelaku UMKM di daerah untuk mendaftarkan dan melindungi merek dagangnya secara sah dan legal.
Mananga P. Biantong dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada pemilik usaha yang telah sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas merek. “Dengan adanya sertifikat merek ini, pemilik usaha tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga nilai tambah atas usahanya dalam bersaing di pasar,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Gorontalo terus mengimbau masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk tidak ragu mendaftarkan merek usahanya demi mendukung pengembangan ekonomi kreatif yang berdaya saing.


















