
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar dua rapat harmonisasi sekaligus terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Gorontalo, Rabu (23/07). Kedua rancangan peraturan tersebut masing-masing mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga dan Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Gorontalo dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran. Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penyusunan peraturan daerah agar menghasilkan regulasi yang efektif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek hukum formal, tetapi juga dapat diimplementasikan secara tepat di lapangan,” ujar Raymond.
Rapat harmonisasi diikuti oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarif, perwakilan dari BAPPEDA Kota Gorontalo, Bagian Organisasi Kota Gorontalo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, serta Tim Harmonisasi dan JFT Analis Hukum dari Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak memberikan masukan substantif dan teknis demi penyempurnaan kedua rancangan peraturan. Diharapkan, hasil harmonisasi ini dapat memperkuat pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya dalam menjaga keamanan arsip vital dan terjaga sebagai bagian dari aset informasi negara.




