Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, yang diwakili oleh P3H, Ramlan Harun, menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebagai narasumber dalam kegiatan pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pohuwato. Acara yang dilaksanakan pada Kamis (11/09/2025) ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato beserta jajaran dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, yang menjelaskan tujuan pembahasan Ranperbup, yaitu memastikan rancangan peraturan yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kadiv P3H Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Ramlan Harun. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara komprehensif mengenai tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, khususnya peran Divisi P3H dalam mendukung pemerintah daerah terkait pembentukan produk hukum daerah. Beliau menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan, baik peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, harus berlandaskan pada tiga asas penting, yakni Asas Pembentukan, Asas Materi Muatan, dan Asas Teknik Penyusunan.
Dalam kesempatan tersebut, Ramlan Harun juga menegaskan pentingnya asas keterbukaan dalam penyusunan regulasi. Rancangan peraturan tidak hanya menjadi domain perangkat daerah atau pemrakarsa, melainkan juga harus melibatkan DPRD dan disosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip fiksi hukum, di mana setelah suatu peraturan diundangkan dalam Lembaran Daerah, seluruh masyarakat dianggap telah mengetahuinya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Pohuwato semakin memahami proses, asas, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga keempat Ranperbup yang dibahas dapat disusun lebih baik, berkualitas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.